KOMPAS
Kamis, 06 September 2007
peluncuran roket
Orang Biak Dapat Apa?
Aryo Wisanggeni Genthong
Hari Kamis ini Presiden Rusia Vladimir Putin berkunjung ke Indonesia
selama 20 jam. Rencananya, ia
akan menandatangani perjanjian pengembangan Bandar Udara Frans Kaisiepo,
Biak, Papua, sebagai
tempat peluncuran roket atau air launch system/ALS.
Pertanyaannya, bagi masyarakat Biak, apakah kerja sama itu memberikan
manfaat atau tidak?
Rabu (5/9) sore langit mulai merah ketika sirene keras menelan suara
deburan ombak pantai Kampung
Ambroben. Beberapa gadis yang sedang mencuci ikan tangkapan di pantai
terlihat masih bersenda
gurau, tetapi suara mereka tenggelam oleh lengkingan sirene Bandar Udara
Frans Kaisiepo.
"Itu tanda peringatan ada pesawat mau mendarat. (Juga) peringatan agar
orang tidak melintasi landas
pacu," kata tokoh wilayah adat Swapodibo, Mananuir Yan Pieter Yarangga.
Tak berapa lama kemudian
memang terdengar deru mesin pesawat di langit di atas rumah Yarangga yang
berjarak sekitar 500
meter dari bandara.
Belakangan, bandara yang dibangun tentara Jepang tahun 1943 itu kembali
menarik perhatian. Setelah
lama tidak terdengar, rencana pembangunan ALS Rusia dari bandara itu
bergaung lagi. Bahkan,
perjanjian untuk itu akan ditandatangani Presiden Putin Jumat besok.
Sayangnya, masyarakat di wilayah adat Swapodibo justru gundah. Pasalnya,
Bandara Frans Kaisiepo
secara adat merupakan bagian dari tanah ulayat Swapodibo. Terdapat enam
marga yang secara
bersama-sama memiliki tanah ulayat itu, yakni Rumaropen, Wakum, Ronsumre,
Rumbiak, Simopieref,
dan Yarangga.
"Kami selaku pemilik ulayat tidak pernah diajak bicara soal ALS. Tanah
kami dirampas Jepang ketika
mereka membangun lapangan terbang pada 1943. Ketika Belanda kembali
menguasai Biak, Belanda
mengambil alih lapangan terbang itu. Setelah Penentuan Pendapat Rakyat,
Pemerintah RI mengambil
alih lagi lapangan terbang itu dan secara sepihak menerbitkan sertifikat
Bandara Frans Kaisiepo pada
tahun 1996. Kini lapangan terbang itu akan menjadi pusat bisnis peluncuran
satelit dan kembali lagi,
posisi kami selaku pemegang ulayat dalam bisnis itu tidak jelas," kata
Yarangga.
Yarangga bisa membayangkan betapa hiruk-pikuknya jika ALS benar-benar
terwujud. "Pertumbuhan
ekonomi dan peluang bisnis pasti muncul dengan adanya ALS, tetapi saya
belum bisa membayangkan
apa manfaat ALS bagi kami, para penduduk lokal dan pemilik tanah ulayat,"
katanya.
"Data Papua dalam Angka 2006" menyebutkan, hingga tahun 2004 sekitar
50.400 jiwa penduduk
Kabupaten Biak Numfor tergolong miskin dan miskin absolut. "Sebagian besar
penduduk asli Biak
adalah nelayan yang mengandalkan pendapatan tambahan dari menjual
kelebihan ikan tangkapan
mereka. Berbisnis mereka belum mampu. Jadi, saya belum percaya bahwa orang
Biak akan mampu
memanfaatkan peluang yang timbul dari keberadaan ALS," kata Yarangga.
Pertanyaan besar pun muncul, apakah benar ALS adalah jalan bagi 50.400
penduduk miskin di Biak
untuk mengangkat kesejahteraan mereka?
Posisi strategis
Dalam artikelnya berjudul "Rusia Incar Biak" (Kompas, 19/12/2005) Moch S
Hendrowijono menyebut
dua modal Biak untuk menangguk keuntungan miliaran rupiah bisnis
peluncuran satelit, yaitu dekat garis
khatulistiwa dan dekat laut. Letak geografis Bandara Frans Kaisiepo di
01°11’31’’ Lintang Selatan dan
136°06’36’’ Bujur Timur membuatnya dekat dengan garis khatulistiwa—garis
imajiner yang menjadi
lokasi orbit satelit—sekaligus dekat Samudra Pasifik.
"Posisi kami memberikan banyak keunggulan untuk bersaing dalam bisnis
peluncuran satelit. Biaya
peluncuran satelit dari Cape Kennedy, AS, mencapai 35.000 dollar AS per
kilogram bobot yang
diluncurkan, sementara biaya peluncuran satelit dari Biak hanya 3.500
dollar AS per kilogram," kata
Bupati Biak Numfor Yusuf M Maryen.
Biak adalah pulau yang seluruhnya berupa karang sehingga menggali tanah di
Biak, untuk bercocok
tanam, misalnya, adalah pekerjaan yang sangat berat. Akan tetapi, dari
kacamata penerbangan,
kerasnya karang justru modal berharga yang menjadikan 3.570 meter landasan
pacu Bandara Frans
Kaisiepo sebagai salah satu landasan pacu terkuat di Indonesia.
"Landasan pacu itu tidak pernah dilapis ulang sejak tahun 1961. Kerasnya
karang membuat landasan
pacu itu tidak pernah rusak. Landasan pacu itu mampu menahan sampai 400
ton lebih," kata General
Manager Bandara Frans Kaisiepo Purwanto.
Sebagai sistem peluncur satelit dari pesawat terbang, ALS memang
membutuhkan landasan pacu yang
kuat. Dengan sistem ALS, satelit tidak akan dibawa pesawat ulang alik yang
meluncur dari Bumi dengan
posisi vertikal, sebagaimana peluncuran pesawat ulang alik di Cape Kennedy.
Satelit akan diorbitkan roket yang diluncurkan dari udara, setelah
sebelumnya roket itu diterbangkan
pesawat Antonov An-124 100AL menuju Samudra Pasifik, 600 kilometer arah
utara Biak. Di ketinggian
11.000 meter di atas permukaan laut, roket dilontarkan dari pesawat,
kemudian meluncur menuju orbit
satelit.
Asisten Manajer Personalia dan Umum Bandara Frans Kaisiepo Andy Bakker
menjelaskan, bobot mati
Antonov An-124 100AL 175 ton, sedangkan bobot roket peluncur satelit
diperkirakan 120 ton.
Tidak heran jika Yusuf M Maryen menilai karang Pulau Biak yang keras itu
adalah anugerah bagi
99.798 penduduk kabupaten seluas 2.360 kilometer persegi itu.
"Tuhan tidak memberi kami mineral untuk ditambang, tetapi memberi kami
posisi yang strategis. Juga
tanah yang keras dan kuat," kata Maryen.
Bayangan keuntungan pun ada di depan mata. "Secara nonfinansial, anak-anak
kami akan melihat
sendiri penerapan teknologi angkasa dan antariksa di Biak. Secara
finansial, kami mengharapkan
royalti dari keuntungan bisnis peluncuran satelit itu. Selain itu,
meningkatnya arus barang dan jasa di
Biak juga menguntungkan masyarakat," kata Maryen.
Yarangga lebih hati-hati. "Ini proyek skala internasional. Jadi, harus ada
penjelasan yang utuh apa
jaminan keuntungan bagi masyarakat lokal jika proyek itu dilanjutkan. Apa
posisi kami selaku pemegang
ulayat? Ikut menjadi pemegang saham atau terpinggirkan begitu saja. Apakah
anak-anak kami menjadi
bagian sesungguhnya dari kegiatan itu atau hanya menonton?"
---
Kamis, 31 Juli 2008
Orang Biak Dapat Apa?
Diposting oleh li'l miss G di 02.19 0 komentar
Selasa, 22 Juli 2008
US National Policy
http://www.globalsecurity.org/space/library/policy/national/index.html
US National Space Policy
Bush Jr.
- U.S. National Space Policy Office of Science and Technology Policy, Executive Office of the President, The White House 31 Aug. 2006, released 06 Oct 2006 -- "The President authorized a new national space policy on August 31, 2006 that establishes overarching national policy that governs the conduct of U.S. space activities. This policy supersedes Presidential Decision Directive/NSC-49/NSTC-8, National Space Policy, dated September 14, 1996." [PDF Version]
- A Renewed Spirit of Discovery The White House 14 Jan 2004 -- "The fundamental goal of this vision is to advance U.S. scientific, security, and economic interests through a robust space exploration program. In support of this goal, the United States will: Implement a sustained and affordable human and robotic program to explore the solar system and beyond; Extend human presence across the solar system, starting with a human return to the Moon by the year 2020, in preparation for human exploration of Mars and other destinations; Develop the innovative technologies, knowledge, and infrastructures both to explore and to support decisions about the destinations for human exploration; and Promote international and commercial participation in exploration to further U.S. scientific, security, and economic interests."
- Fact Sheet: U.S. Commercial Remote Sensing Space Policy The White House 13 May 2003 -- The United States Government last year began a broad review of U.S. space policies to adjust to the domestic and international developments in recent years that affect U.S. space capabilities.
- U.S. COMMERCIAL REMOTE SENSING POLICY Office of science & Technology Policy April 25, 2003 -- The President authorized a new national policy on April 25, 2003 that establishes guidance and implementation actions for commercial remote sensing space capabilities. This policy supersedes Presidential Decision Directive 23, U.S. Policy on Foreign Access to Remote Sensing Space Capabilities, dated 9 March 1994. This fact sheet provides a summary of the new policy. [PDF 107 Kb]
Clinton
- A National Security Strategy of Engagement and Enlargement February 1996 [replaces previous editions of 1994 and 1995].
- PRD NTSC-1 Federal Laboratories, 05 May 1994
- PRD NTSC-2 Space Policy, 15 May 1995
- PRD NTSC-3 Global Positioning System (GPS) Policy Review, 18 May 1995
- PRD NTSC-4 Review of the University-Government Partnership, 26 September 1996
- PDD NSTC-1 Establishment of Presidential Review and Decision Series/NSTC,
- PDD NSTC-2 Convergence of U.S.-Polar Operational Environmental Satellite Systems, May 10, 1994
- PDD NSTC-3 Landsat Report Sensing Strategy, May 10, 1994 and factsheet
- PDD NSTC-4 National Space Transportation Policy, August 5, 1994
- PDD NSTC-5 Guidelines for Federal Laboratory Reform, 24 September 1995
- PDD NSTC-6 U.S. Global Positioning System Policy with Statement of Vice President - March 29, 1996
- PDD NSTC-8 NATIONAL SPACE POLICY - September 19, 1996
- Joint Statement - Space Station Partnership December 6, 1993
Bush
- NSPD-1 National Space Policy November 2, 1989
- NSPD-2 Commercial Space Launch Policy,
- NSPD-3 U.S. Commercial Space Launch Policy Guidelines,
- NSPD-4 National Space Launch Strategy,
- NSPD-5 Landsat Remote Sensing Strategy,
- NSPD-6 Space Exploration Initiative,
- NSPD-7 Space-Based Global Change Observation,
Reagan
- NSDD 13, (TS) National Security Decision Directive 13 (U), Oct 81
- NSDD-42, "National Space Policy", July 4, 1982
- NSDD 5-83, "Space Station", April 11, 1983
- "NSDD- National Space Policy February 5, 1988
Carter
- PD/NSC-37, "National Space Policy", May 11, 1978
- PD/NSC-42, "Civil and Further National Space Policy", October 10, 1978
Other Sources
- Public Law 98-575, Commercial Space Launch Act of 1987, 30 Oct 84
- Public Law 100-657, Commercial Space Launch Act Amendments of 1988, 15 Nov 88
- Public Law 102-588, NASA Authorization Act, FY93, 4 Nov 92
Diposting oleh li'l miss G di 04.59 0 komentar
Kamis, 03 Juli 2008
Rabu, 02 Juli 2008
Prof DR H Priyatna Abdurrasyid, SH & GSO vs Divestasi INDOSAT
DR Ir Pandji R Hadinoto PE LL.M
Thu, 06 Feb 2003 21:48:40 -0800
bermanfaat
Republika, Minggu, 12 Januari 2003
Priyatna Abdurrasyid
Jangan Ada Rasa Takut
Polemik mengenai divestasi Indosat sudah sedikit mereda. Tapi tidak bagi Prof Dr H
Priyatna Abdurrasyid. Wajar baginya. Dengan latar belakang ilmu pengetahuan tentang
hukum ruang angkasa dan kiprahnya di dunia internasional, ia paham betul bahwa
kebijakan tersebut sama dengan menjual kedaulatan negara. ''Negara pecah saja sedih,
apalagi kalau dijual,'' tukasnya.
Sejak awal tahun 70-an, orang Asia pertama yang menjabat Direktur International
Institue of Space Law (IISL) di Paris ini, sudah menyuarakan agar dunia berkembang
diberi kesempatan untuk mengembangkan satelit. ''Waktu itu saya dibilang tidak
waras,'' kenangnya. Toh, satu dekade kemudian, kiprah Priyatna telah menggugah dunia
untuk mengubah aturan terkait Geostationairy Orbit atau GSO.
Mantan wakil ketua delegasi RI di PBB untuk masalah ruang angkasa ini juga kerap
terlibat dalam delegasi Indonesia untuk memperoleh pengakuan internasional atas
satelit Palapa. Selasa (7/1) lalu, ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ini
menerima wartawan Republika, Ira Lasmidara dan fotografer Amin Madani, di kediamannya
di bilangan Pondok Pinang, Jakarta. Berikut petikannya:
Bagaimana awalnya bisa terlibat perundingan soal orbit ini?
Pada tahun 1971 saya keluar dari kejaksaan kemudian memperdalam bidang hukum, outer
space law, hukum luar angkasa. Saya dapat doktor dan tahun 1973 saya diangkat jadi
guru besar. Pada tahun itu juga saya dipilih oleh satu lembaga internasional di
Prancis, namanya IISL, menjadi director. Di sana makin berkembang pikiran. Tahun 73
saya sudah mulai memperdalam apa sebenarnya GSO. Tambah kuat niat saya bahwa ada satu
isu yang belum disinggung oleh masyarakat hukum internasional. Jadi pada kongres
International Astronautical Federation (IAF) di Amsterdam tahun 74, saya mengajukan
usul agar masalah GSO ini dijadikan agenda.
Bisa dijelaskan apa itu GSO?
GSO itu adalah...(mengambil peta dunia, yang sudah disiapkan di atas meja. Lalu
menunjuk pada garis khatulistiwa). Ini khatulistiwa, GSO ada di atas ini. GSO itu
jaraknya 36 ribu kilometer. Hanya negara tertentu saja yang punya. Seperti Indonesia,
Kolombia, Ekuador, Brazil, Zaire, Uganda, juga Kenya. Jadi nggak banyak. Ini barang
langka. Kita ini negara kaya. Kita yang ada di indonesia paling panjang di seluruh
dunia (GSO-nya). Mencapai 12,8 persen, kurang lebih 34 ribu kilometer. Nah, satelit
ditaruh di GSO ini, dipanteng kaya layangan. GSO ini orbit yang luar bisa, sumber daya
alam yang terbatas. Kan kita kalau pasang satelit harus pakai frekuensi, frekuensi itu
jumlahnya terbatas. GSO yang lingkaran 360 derajat itu hanya cukup 180 satelit, karena
jaraknya harus dua derajat antar satelit.
Kekayaan angkasa kita besar?
Saya katakan Indonesia itu suatu space power state. Karena kita ini di atas
khatulistiwa. Kalau kita meluncurkan, katakanlah kita punya tempat peluncuran, kan
dekat. Kalau Amerika ke selatan, jadi jauh. Banyak faktor. Cuaca, faktor angin, faktor
matahari. Jadi repot.
Apakah sekarang ini satelit yang ada di wilayah GSO kita bayar?
Tidak ada karena mereka lebih dulu. Sudah mau diapain. Kan ada prinsip first come
first serve.
Lalu apa yang Anda sampaikan pada pertemuan dulu?
Saya katakan selama ini yang berhasil meluncurkan benda-benda ke luar angkasa itu
hanya negara maju. Kita ini negara berkembang hanya dengar, melihat pun tidak, tapi
merasakan ketidakmanfaatannnya bagi kita. Karena kan negara itu sudah pakai televisi,
telepon. Ini karena ada satu perjanjian iternasional mengatakan bahwa ruang angkasa
itu harus pada saat secara bersama-sama bagi sebuah bangsa dan negara. Tapi ternyata
yang berhasil memanfaatkan itu hanya negara maju.
Bagaimana reaksi mereka?
Saya kritik kegiatan negara-negara maju, marah mereka. Waktu itu yang hadir dari Asia
hanya saya. Saya kritik, sampai hari ini hanya anda-anda saja yang memanfaatkan ruang
angkasa bagi diri sendiri, mana bagi kita? Mereka marah. Dikatakan, 'kalau kalian
tidak mampu udah aja'. Begitulah kasarnya. Kami berdebat satu hari. Akhirnya usul itu
diterima setelah saya didukung oleh profesor Diederiks-Verschoor dari Belanda dan
profesor Pipen dari Prancis, yang kebetulan guru saya. Dia bilang, 'terus terang kamu
ada bakat, silakan lanjutkan bidang ini, karena di Asia belum ada orangnya'.
Lalu?
Akhirnya setelah berdebat panjang lebar, yang menentang saya itu ketua IAF langsung.
Profesor Napolitano dari Itali. Karena dia ketua, semua mendukung dia, saya sendirian
tuh. Kaya orang gila aja. Tapi alhamdulillah akhirnya masuk jadi agenda. Jadi topiknya
adalah, saya tidak setuju dan harus diubah tata cara Anda menggunakan outer space
secara semau gue. Kasarnya begitu. Karena pada saat itu berlaku asas first come first
serve. Kedua, supaya bagi-bagi. Karena kalau kita melarat, pasti seluruh dunia akan
merasakan. Ketika Aanda maju, kita bodoh, Anda peduli juga?
Saya jelaskan, Amerika space power state. Luas, kaya, mampu, punya ilmu teknologi, dan
hukum. Indonesia, teknologi gak ada, ilmu kosong tapi hukum saya bisa bicara. Jadi ayo
kita bicara. Mereka akhirnya sadar.
Selanjutnya?
Mereka akhirnya mengatakan, bahwa dalam masalah ini mereka tidak akan menghambat. Tapi
silakan Indonesia perjuangkan di forum PBB dan forum International Telecommunication
Union. Mereka mengatakan, kita tidak akan menghambat, walaupun kita tidak setuju.
Karena apa, karena mereka berkepentingan. Sehingga tetap berlaku asas first come first
serve dan kalau tidak mampu jangan bicara. Buat apa bicara toh kamu tidak mampu, di
samping tidak mampu kamu tidak punya uang, satelit itu kan mahal. Memang, satu satelit
harganya 500 juta dolar. Asuransinya bisa mencapai 30 persen dari harga satelit dari
harga satelit.
Waktu memunculkan isu GSO, Anda didukung di dalam negeri?
Nah, saya tuh agak kecewa, kalau di luar negeri ditertawakan, dianggap agak nggak
waras. Tapi di dalam negeri juga agak dihambat. Ada seorang pimpinan lembaga luar
angkasa bukannya mendukung, malah bilang saya tidak bener. Tapi saya pikir terus aja,
toh suaranya pun tidak kedengaran di luar. Waktu itu saya pergi ke Wina, ke Munich.
Saya juga pergi ke Amsterdam, Paris, London, Montreal, Los Angelas, Ekuador, Bogota di
Kolombia, Buenos Aires, ke Rio de Janeiro, terus ke Beijing, juga ke Tokyo.
Untuk melobi negara lain mendukung pendapat Anda?
Ya. Mungkin saya masih muda, masih semangat. Untungnya, karena saya punya posisi di
lembaga di Perancis, seringkali saya tiket nggak bayar. Banyak airline yang
menawarkan. Malah kalau mereka tahu saya beli di kelas ekonomi, dipindahkan ke kelas
satu. Seperti Singapore Airlines, Lufthansa. Nggak tahu mereka itu kasihan atau apa.
Tapi dari dalam negeri itu kurang, meski akhirnya ada yang mendukung. Seperti angkatan
udara.
Akhirnya isu ini masuk di ITU tahun 77. Tapi mereka masih mengatakan 'kamu ini gila'.
Sampai-sampai mereka itu, kalau dulu break sidang itu mau ngobrol, setelah saya
mengajukan isu itu, mereka bubar.
Anda berjuang sendiri?
Permulaan saya sebagai single fighter. Tapi sejak 77 saya dibantu oleh Postel dan
Telkom. Dengan pak Suhardjono yang sampai (negosiasi) Palapa A1 gol. Tapi kemudian
tahun 82 mulai dibantu hankam, deplu. Tapi mereka orang-orangnya ganti tiap tahun.
Alhamdulillah saya tetap, karena posisi saya di Prancis.
Sampai kapan perundingan soal GSO ini?
Itu masih ribut terus sampai tahun 85. Tahun 85, PBB mengeluarkan statement yang
sedikit banyak mendukung posisi Indonesia secara politis. Ini secara politik, tidak di
kalangan ilmiah. Akhirnya atas gagasan sahabat saya yang kepala perpustakaan kongres
dan penasihat delegasi Amerika, saya organize round table conference para ilmuwan di
Paris. Ada yang hadir itu mediator ahli ruang angkasa dari Ceko, direktur divisi ruang
angkasa di PBB, Sekjen ITU, penasihat hukum Intelsat, wakil dari Amerika Latin, Eropa
Timur, dan Amerika. Mereka mau ngetes sampai di mana pendapat saya. Alhamdulillah
mereka secara pribadi men-support pendirian yang saya anut.
Ruang angkasa sudah menjadi obsesi Priyatna sejak kecil. Hobinya membaca. Salah satu
karya yang paling banyak dibacanya adalah karya penulis Arthur Clarke. Clarke banyak
menulis soal ruang angkasa, termasuk soal GSO. ''Tahun 50-an, GSO belum dikenal.
Jangankan di Indonesia, di Amerika saja itu masih dianggap cerita khayalan,'' tukas
dia. Inspirasi lain ia dapatkan dari membaca kisah Flash Gordon.
Obsesinya ini tercapai ketika mendapat tawaran untuk sekolah di luar negeri pada tahun
1957, ketika ia masih bekerja di kejaksaan. ''Saya bilang pada menteri kehakiman mau
belajar tentang outer space,'' kenangnya. Tapi yang terjadi, Menkeh Mulyatno menolak
dengan alasan bidang itu tidak ada gunanya. Untunglah sebulan kemudian, Mulyatno
diganti Maengkom, yang belakangan mengizinkan Priyatna belajar hukum ruang angkasa.
Di saat tengah memperjuangkan isu GSO, sebuah tawaran datang padanya. Tahun 1974-1975,
Dirjen Postel Suhardjono memintanya untuk membantu persiapan peluncuran Palapa A, yang
merupakan satelit pertama Indonesia. Khususnya membantu dari segi hukum dan politik
internasional.
Meski menggeluti soal satelit, ia mengaku bukan orang yang akrab dengan teknologi.
Sebagai contoh, HP-nya selalu mati. ''Saya tahunya hanya telepon dan terima, kadang
message ada 26, saya nggak buka, hapus lagi. Cuma bisa pencet masuk dan keluar aja,''
ujarnya sambil tergelak. Ia kemudian membandingkan dengan anak-anaknya yang sudah
bergelut dengan komputer sejak usia tiga tahun. ''Anak muda sekarang memang
pintar-pintar,'' tambahnya.
Ketika pertama kali menyuarakan soal GSO, Anda sudah tahu bahwa Indonesia akan
meluncurkan satelit Palapa pertamanya?
Saya tidak tahu, saya sendiri kok. Karena saya itu anggota pribadi. Kalau tidak salah
setelah saya usulkan di kongres di Amsterdam, saya diminta supaya ikut dalam tim.
Karena katanya akan ada tim dari seluruh dunia yang akan menilai Palapa. Waktu itu
diundang ahli dari seluruh dunia ke Jakarta untuk bertukar pikiran dan pembicara dari
Indonesia adalah saya.
Bagaimana proses peluncuran Palapa yang pertama?
Kita luncurkan tahun 76. Negosiasi dari tahun 72. Desain kita serahkan pada ITU supaya
publikasikan sesuai pasal 13 radio regulation. Diumumkan, dan siapa setuju dan siapa
keberatan. Kalau sudah cocok baru diadakan satu koordinasi, lalu didaftarkan. Ini
makan waktu lima hingga enam tahun. Belum uangnya, kita pinjam, tapi sudah dilunasi.
Dan Palapa A1 sangat menguntungkan. Tapi waktu itu ada kesalahan policy. Coba palapa
A1 disewakan ke Singapura, tapi nggak mau. Mungkin kalau terima usulan itu, nggak ada
kejadian (divestasi) ini. Tapi dulu keras kepala. Sudahlah. Kan ada 24 transponder,
Singapura dua, Malaysia, Filipina, Australia. Sekarang mereka punya sendiri.
Setelah Palapa A1, masih terlibat negosiasi satelit Palapa selanjutnya?
Iya. Satelit itu kan harus selalu dua. Kalau satu mati, ada cadangan. Kita sudah siap
A, B, C. Karena lamanya persiapan, begitu Palapa diluncurkan, kita sudah siap untuk B,
begitu diluncurkan kita sudah siap untuk C. Yang A udah mati dan diambil pak Iskandar
Alisyahbana. Kan ada masa hidupnya, ada tujuh tahun sampai delapan, sembilan tahun.
kalau mati ya sudah mati, harus dibuang dan kita boleh mengganti yang baru.
Adakah kaitan GSO dengan Indosat?
Sekarang Indosat sudah 41 persen punya Singapura. Misalnya begini, kalau kita sekarang
mau meluncurkan satelit baru yang full punya Indonesia, belum tentu bisa. Pertama kita
harus mendesain, rancangan syarat ini diumumkan ke seluruh dunia.
Kedua, tempatnya ada nggak. Kita harus cari kavling. Sekarang jelas nggak ada. Karena
kavling itu menentukan frekuensi. Karena kavling nggak ada, frekuensi nggak ada. Taro
kavling ada, frekuensinya ada nggak?
Dari desain bisa dua tiga tahun, mencari posisi dua tahun, sudah lima tahun. Tarolah
kita sudah desain, sudah dikoordinasikan kavling ada, frekuensi ada, kita juga
tentunya harus ada uang. Kita ada uang nggak. Kalau ada uang, kita beli. Yang jual itu
Amerika, Rusia, Cina, Parancis. Punya Cina kualitas terendah. Paling bagus Amerika.
Kalau kita beli dari Amerika, tarolah kita punya uang. Di sana ada undang-undang yang
melarang ekspor benda-benda strategis. Karena satelit dianggap produk strategis yang
tidak boleh begitu saja diekspor tanpa izin kongres. Sekarang saya tidak yakin Amerika
mau jual, mereka tidak suka ama kita. Sedangkan launching yang paling baik itu di NASA.
Terakhir direksi Indosat mengatakan, rahasia keamanan negara ada pada Palapa B2 milik
Telkom. Jadi tidak perlu khawatir dengan divestasi. Pendapat Anda?
Oke, ini saya tidak mengatakan penjualan itu benar atau salah. Tapi secara strategis.
Saya tidak mengatakan keamanan atau militer. Yang pertama adalah satelit itu merupakan
wilayah Indonesia di mana Indonesia berdaulat jauh di sana. Satelitnya tok. Kemudian
tempat satelit itu adalah di mana Indonesia mempunyai hak kedaulatan. Jadi ini sudah
dua faktor. Dengan diambilnya 41 persen berarti kita sudah menyerahkan wilayah
Indonesia kepada asing. Juga hak kedaulatan itu sudah kita bagi dengan Singapura. Lalu
perjuangan kita selama ini for nothing, tidak ada gunanya. Padahal kita ini sudah di
atas angin.
Di atas angin bagaimana?
Begini, kalau kita joint venture sama asing, susah saya rawat dong. Tapi tempatnya
harus pilih tempat di luar Indonesia. Di atas lautan Hindia misalnya, atau di atas
Tonga. Tapi jangan barang yang sudah di tangan kita serahkan. Itu sangat sedih saya.
Tapi kalau dimulai sama-sama susah, itu syaratnya akan beda. Ini mungkin yang tidak
dimengerti.
Isu soal GSO ini sudah tuntas?
Sebenarnya isu itu masih ada. Waktu itu kita berhasil menggagalkan first come first
serve. Jadi negara maju tidak boleh sembarangan. Karena berdasarkan kebutuhan dan
kemampuan. Ini kita coba habiskan, berhasil pada tahun 80, ini dicoret. Memang kita
berhasil meniadakan first come first serve walaupun ada perlawanan dari negara maju.
Sehingga keputusan dari ITU, oke kita mau bagi rata tapi yang kita punya lindungi.
Kita mau, karena kita juga sudah punya di atas.
Apalagi yang belum?
Kita minta supaya negara khatulistiwa di mana ada GSO itu dapat semacam preferential
right. Ada hak lebih dulu. Kita kan ada di bawahnya, tolong dong diberi hak. Juga
preservation right. Kita juga berhak untuk mengatakan, eh kalau mau masuk tolong kasih
tahu dong. Juga priority right. Itu sedang diperjuangkan, tapi kita juga minta semua
ini ditampung melalui peraturan khusus. Dan itu belum selesai.
Di usianya yang ke-73, Priyatna masih meluangkan waktu untuk kegiatan akademis.
Penerima penghargaan dari dalam dan luar negeri ini masih mengajar di beberapa
perguruan tinggi di Indonesia dan luar negeri. Meski begitu, selalu ada waktu luang
untuk keluarga.
Priyatna memiliki enam anak. Empat dari istri pertamanya (alm) Arena Sitti Zoubeidah.
Yakni Maya (39 tahun), si-kembar Sara dan Sari (32 tahun) serta Mounty (29 tahun). Dan
Prisya (15 tahun) serta Azzahra (3,5 tahun) dari Ida Zuraida (45 tahun). Priyatna
mengaku sangat bahagia dan diridhoi Tuhan berkaitan dengan keluarganya ini.
''Bayangkan, saya yang mencapai usia 70 tahun memperoleh seorang bayi yang membuat
saya berumur 40 tahun lebih muda,'' kata dia dalam memoarnya. Ia menambahkan, pada
hari tertentu, seluruh anak dan cucu berkumpul di rumah. ''Alangkah bahagianya saya,
Tuhan Maha Adil dan Pengasih. Ahamdulillah,'' lanjutnya.
Masih terlibat perundingan?
Tidak lagi. Saya itu dengan negara sudah tidak ada kontak. Tapi secara pribadi masih
saya teruskan. Nanti bulan April bicara di Beijing soal ini juga.
Apa keuntungannya bagi Indonesia jika hak-hak tadi dipenuhi?
Saya ambil contoh Tonga, sebuah kerajaan kepulauan di Pasifik. Suatu kerajaan kecil
luasnya sama dengan Jerman Barat dulu, 30 pulau, penduduknya 100 ribu orang. Tiba-tiba
mereka menuntut tempat 12. Ternyata yang menggerakkan Tonga menuntut adalah seorang
Amerika yang buka perusahaan di Tonga. Ini trik orang barat, pinter memang. Kita
menuntut satu di situ, saya juga heran kenapa nuntut satu. Indonesia luasnya se-Eropa,
penduduknya 200 juta orang, kok bisa satu? Tonga 100 ribu, nuntut 12. Pinter dong.
Setelah kita berunding akhirnya mereka diputuskan dapat enam, kita satu karena
mintanya memang satu.
Mereka nggak perlu satelit, negara kecil kok. Tiap hari berjemur di pantai, makan
ikan. Raja Tonga tiap pagi duduk di pantai. Enam tempat satelit mereka itu mereka
serahkan ke Amerika. Satu tempat itu dua juta dolar per tahun. Jadi mereka setahun
dapat 12 juta dari situ, nggak kerja. Mereka nggak jual itu. Sedangkan kita kan jual
(Indosat). Kita udah jungkir balik perjuangan. Mereka itu negara yang sederhana,
disewakan dua juta dolar. Pinter nggak?
Perlu dicatat, setiap kegiatan apapun di luar angkasa, dua pertiga adalah militer.
Jadi komersial cuma sepertiga. Itu dalil. Saya nggak tahu Indosat bagaiman sistemnya,
tapi di mana pun di dunia dua pertiga militer.
Anda memilih bidang hukum ruang angkasa, bahkan sampai sekarang pun bidang itu
nampaknya kurang populer. Kenapa?
(Tertawa) Iya, nggak ada pasaran, nggak ada duitnya. Selain karena hobi baca, Dr Pipen
yang mengajar di Montreal menambah semangat saya. Saya memang senang bidang ini. Saya
juga hobi baca. Saya tidak melihat ada uang atau tidak.
Di usia 73 tahun ini masih tetap bugar. Apa kiatnya?
Jangan ada rasa takut. Kalau kita pernah berbuat, tarolah ganggu orang, kita akan
takut ini takut itu. Kalau enggak, biarin aja, Tuhan yang tahu. Saya juga makan nggak
ada larangan, kemana pun banyak temen. Anda jadi temen saya. Yang penting bagi saya
adalah jangan ada takut pada diri sendiri, karena itu yang bikin orang jadi khawatir.
Saya jajan di jalan, itu duit saya. Orang nggak akan bilang wah itu duit korupsi. Saya
juga nggak pernah, misalnya, harus punya mercy. Nggak, yang penting buat saya, itu
mobil jalan. Tahun berapa, terserah
Priyatna yang pernah menjadi komandan kompi perang kemerdekaan di usia 17 tahun ini,
juga berkarir secara penuh di kejaksaan agung. Tahun 1969 ia pernah menjabat Jaksa
Agung Muda bidang Intelejen. Salah satu tugasnya memeriksa Ibnu Sutowo untuk kasus
Pertamina. Ketika menangani kasus Pertamina ini, ia sempat mengalami suap hingga
intimadisi.
Kabarnya, pemeriksaan Ibnu Sutowo sempat membuat Presiden Soeharto marah saat itu.
Priyatna mendengar kabar akan diberhentikan. ''Akhirnya saya mengundurkan diri sebelum
diberhentikan,'' katanya. Tapi itu belum selesai. Gajinya tidak dibayarkan, rumah
dinas dirampas, dan mobil dinas ditarik. Bahkan banyak teman di kejaksaan yang
menjauhinya.
Ini terus berlanjut hingga dia dipilih menjadi direktur di lembaga internasional.
Priyatna mengaku sangat sulit untuk memproses perizinan dari dalam negeri. ''Memang
perintahnya ganggu, yah gaya Soeharto. Saya maaafkan saja, akhirnya dia baik sama saya
kok,'' jelas dia.
Kembali ke soal divestasi Indosat, secara pribadi bagaimana perasaan Anda?
Tarolah sebagian dari Jakarta udah dijual dan didaftar di Mariutius, itu nggak bisa
kita kejar pajaknya. Ada lagi yang tidak diperhatikan, tanggung jawab internasional
tetap ada pada Indonesia. Walaupun Singapura sudah miliki 41 persen. Kalau ada klaim,
menimbulkan kerugian pada satu klien, kita dituntut sebagai pemilik, sebagai negara.
nama you. Kita harus tanggung jawab. Jangan persoalkan perjuangan yang panjang, yang
lama. Saya disebut sinting, tidak waras, itu sudahlah.
Artinya enam triliun dari divestasi itu tidak sebanding dengan proses perjuangan?
Itu proses tak ternilai, proses dari tahun 74 sampai hari terjualnya Indosat itu tidak
ternilai.
Diposting oleh li'l miss G di 02.35 0 komentar
Selasa, 24 Juni 2008
nggak semua negara punya perundang-undangan yang mengatur kegiatan perangkasaan mereka.
Amerika dengan National Space Act 1958, Inggris, Australia, Ukraina adalah beberapa dari negara yang mempunyai pengaturannya.
Amerika tentu karena NASA yang begitu berpengaruh dalam perkembangan negara itu sendiri.
Inggris, peraturannya masihlah muda. namun dengan kekuatan intelijen dan militernya, bukan hal aneh kalau mereka mengetahui pentingnya pengaturan keangkasaan.
Australia pun masihlah muda peraturannya. mereka sudah mempunyai beberapa law firm yang bekerja dalam bidang hukum angkasa. Space law firm dengan para pengacaranya space lawyers.
Ukraina adalah negara bekas jajahan Rusia yang sampai saat ini masih bekerjasama dengan rusia karena teknologi canggih dan lokasi space station Ukraina yang begitu luas. Buat mereka, space technology lebih penting daripada jaminan sosial masyarakat.
Negara-negara lain seperti Perancis, Jerman, Jepang, Cina, India, belum memiliki peraturan yang mengatur kegiatan perangkasaan yang sebenarnya lumayan aktif mereka laksanakan.
Bagi mereka cukup dengan perundang-undangan nasional yang ada sudah mampu melindungi kepentingan nasionalnya.
lalu dimana posisi indonesia?
saat ini, indonesia masih menggodok ruu antariksa, padahal pergerakan dan hasil kegiatan angkasa di indonesia belum lah semaju india yang telah mempunyai space station, membangun pesawat angkasa sendiri namun tidak memiliki peraturan angkasa.
peraturan perantariksaan tersebut butuh waktu lama, sebab banyak sekali yang harus dibahas dalam peraturan tersebut. bukan hanya dari segi hukum, namun juga meliputi hitungan-hitungan teknis para ahli fisika, kimia, ahli lingkungan dan sebagainya. dan yang bisa menentukan itu adalah pengalaman yang bertahun-tahun.
Kerjasama dengan Rusia yang akan menerbangkan satelitnya dengan cara ALS (Air Launch System) di Biak pada tahun 2010 itu belum tentu mampu memberikan pengalaman yang cukup berarti untuk dimasukkan dalam perundangan antariksa tersebut.
Yang perlu dipersiapkan untuk kerja sama tersebut, tentunya adalah perjanjian yang cerdas, yang melindungi masyarakat indonesia dan menguntungkan bangsa ini terutama dari segi pengalihan teknologinya.
Diposting oleh li'l miss G di 04.42 0 komentar
sewaktu united nation menggodok konvensi-konvensi hukum angkasa yang empat itu, space treaty 1967, moon treaty, liability convention, dan return convention, saat itu iklim kerjasama yang ada adalah G to G aliasa Government to Government.
Saat ini, semuanya berangsur butuh perubahan. Era yang ada adalah era komersialisasi, telekomunikasi. lalu kerjasama yang terjadi nanti adalah kerjasama antar pihak sipil, perusahaan, perorangan, badan-bandan hukum.
di kala itu, perjanjian dan konvensi internasional yang pernah ada, akan berubah sedikit demi sedikit.
Diposting oleh li'l miss G di 04.32 0 komentar
First Space Lawyer Graduates A student at the University of Mississippi will leap into the final frontier of the legal system Saturday when he receives the first-ever space law certificate in the United States. Michael Dodge of Long Beach, Miss., earned the special distinction along with his law degree through the National Center for Remote Sensing, Air and Space Law at the university's law school. "The professors and personnel here are the highest quality that can be found anywhere in the world, and I have learned from them the necessary skills I will need to effectively practice space law," Dodge said in a statement. "Ole Miss is, simply put, the space law expert, and anyone wishing practice in this field should get their legal education here." Any future space lawyer might have to deal with issues ranging from the fallout over satellite shoot-downs to legal disputes between astronauts onboard the International Space Station. The expanding privatization of the space sector may also pose new legal challenges. Dodge's interest in space law grew from an early fascination with space exploration that was based mostly on science and history. "Once I came to the law school, I read that there was an attorney here that specialized in space law," Dodge said. "After that, I became curious as to why space needed regulation, and how legal regimes could be constructed to govern such an expanse." That led to a meeting with Joanne Gabrynowicz, director of the University of Mississippi's space law center. "Students in this program have unparalleled opportunities to participate in the Manfred Lachs Space Law Moot Court competition, the Journal of Space Law, center conferences and events, and internships that strengthen their future employment options," Gabrynowicz said. The university offers the only dedicated aerospace law curriculum in the nation from an American Bar Association-accredited law school, and requires courses on U.S. space and aviation law, international space and aviation law, and remote sensing; participation in the publication of the Journal of Space Law; and independent research. The National Center for Remote Sensing, Air and Space Law was founding in 1999. "We are particularly proud to be offering these space law certificates for the first time, since ours is the only program of its kind in the U.S. and only one of two in North America," said Samuel Davis, law dean at the University of Mississippi.
By Space.com Staff
posted: 08 May 2008
05:26 pm ET
Diposting oleh li'l miss G di 04.02 0 komentar
Kamis, 05 Juni 2008
Waktu aku baru masuk lembaga angkasa ini, para senior tampak sibuk membahas yang namanya RUU Antariksa, RUU Penggunaan Tata Ruang Udara.
Adanya space station yang rencananya akan dibangun di Biak sekitar 2-5 tahun lagi untuk meluncurkan benda-benda angkasa yang tidak lagi sekedar roket jarak kecil yang hanya mampu masuk ke laut namun ditujukan untuk mengirim satelit, bahkan mungkin manusia, ke luar orbit bumi, tentu saja pembangunan ini membawa banyak isu. berhubung negara ini bukan negara yang sangat akrab dengan pembangunan teknologi, namun akrab dengan menggembungkan isi dompet, pemerintah belum siap dengan segala yang berhubungan dengan pembangunan ini.
Lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga yang concern dengan perangkasaan di Indonesia pun langsung mengambil inisiatif menyususn kebijakan yang mampu menjadi pelindung hukum kerjasama dengan negara lain.
Asal tahu saja, banyak negara yang tertarik dengan pembangunan space station di Biak. Rusia, India, RRC, USA-hughes adalah sedikit negara yang tahu betapa menguntungkannya menerbangkan pesawatnya ke luar bumi dari tanah Biak, Irian Jaya. Letak geografis Biak yang tepat di garis katulistiwa memudahkan pesawat ruang angkasa terbang tanpa perlu mengelilingi bumi terlebih dahulu, sehingga ongkos bahan bakar pun tak perlu sebesar apabila diterbangkan di Guyana atau space station lainnya.
Negara-negara itu adalah pakar puluhan tahun dalam bidang perangkasaan. Bagi Indonesia yang pilar ilmu perangkasaannya tidak sedahsyat itu, tentu saja harus sebijak mungkin menyikapi kerjasama tersebut.
RRC, adalah negara komunis yang cukup licik dalam bekerjasama dengan negara lain. Pernah mereka dengan tanpa anggah ungguh mendatangi salah satu kantor Lembaga Angkasa ini yang dalam bidang pembuatan dan pendesainan roket di Rumpin. Tanpa permisi, mereka langsung saja memasuki gedung yang penuh dengan para pendesain kendara angkasa, mencatat, dan memfoto.
Rusia, sampai sejauh ini mereka masih memilah kerjasama dengan orang-orang yang bekerjasama dengan USA. Work for us, or work for US, choose!! katanya.. tapi kerjasama RI dengan Rusia lumayan cukup lama, terutama dalam bidang teknologi dan militer.
Lalu, muncul satu pertanyaan di lembaga angkasa ini. Siapakah yang berhak atau berkewajiban menjadi agen penangan kerjasama dengan bangsa asing apabila proyek space station dijadikan lahan komersial? Apakah lembaga ini berwenang, sesuai dengan konvensi2 internasional yang ada mengatur masalah perangkasaan?
Inilah sedikit dari hasil mengumpulkan informasi saya:
Kedudukan LAPAN dalam struktur Negara Republik
Sebagaimana Lembaga Departemen Non Pemerintah RI lainnya, LAPAN diatur oleh
KEPPRES 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan ... Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
BAB I Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 1
(1) Lembaga Pemerintah non Departemen Dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam keputusan Presiden ini disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
(2) LPND Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Pasal 2 LPND mempunyai tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 (Perpres 11/2005)
LPND terdiri dari:...
....
13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
BAGIAN KEENAMBELAS
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pasal 46
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, LAPAN menyelenggaraan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN
c. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang prencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, rumah tangga.
Pasal 48
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, LAPAN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
c. penetapan sistem informasi di bidangnya
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
2) penginderaan/pmotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perizinan orbit satelit
BAB III
Tata Kerja
Pasal 105 (Keppres /2005)
Kepala LPND menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang mengkoordinasikan
pasal 106 (disempurnaan Perpres no 64 th. 2005)
(1) Dalam melaksanakan tugas, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
g. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN
(2) Koordinasi tersebut meliputi koordinasi dalan perumusan kebijakan yang beraitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam kebijakan dimaksud.
Regulasi dalam bidang antariksa nasional Republik Indonesia, akan terbentuk pada peraturan puncaknya yaitu UU Antariksa, yang masih berupa kajian.
Keberadaan Undang-Undang ini, sesuai dengan hukum internasional, mengharapkan keberadaan sebuah lembaga negara untuk:
1. demi kepentingan bangsa, keamanan, ketahanan, dan pengkayaan teknologi bangsa RI,
Harus ada sebuah lembaga nasional yang berwenang untuk memberi ijin dan uji kelayakan kepada pihak luar negeri ataupun pihak swasta yang bermaksud menyelenggarakan kegiatankeantariksaan dalam ruang lingkup republik Indonesia.
(sesuai RUU Antariksa drft 7 psl 29)
Mengajukan agar pihak luar/ swasta dapat memberi kepastian bahwa akan memberi pengayaan pengetahuan dalam bidang teknologi (alih teknologi) pemberdayaan keantariksaan dalam arti sumber daya manusia bangsa RI diberdayakan untuk menjadi ahli pembangunan keantariksaan yang mandiri.
KESIMPULAN: LAPAN ditetapkan sebagai satu-satunya gerbang yang utama dan pertama bagi pihak luar/swasta untuk melaksanakan komersialisasi bidang antariksa RI.
Sebagai LPND yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, LAPAN diberi kewenangan untuk merumuskan kajian dan kebijakan nasional dalam bidang antariksa. Hasil kaian tersebut kemudian menjadi Rekomendasi utama bagi Presiden dengan tentunya tembusan dan koordinasi dengan Menristek.- Tentunya dengan konsultasi dengan berbagai pihak seperti Deplu, Kehakiman, Ketahanan nasional, dll.-
2. Sesuai dengan peraturan hukum internasional, RI sebaiknya menetapkan
LAPAN sebagai satu-satunya lembaga dalam bidang kentariksaan negara yang berwenang untuk:
- menjadi lembaga pendaftaran benda-benda yang akan dikirim ke luar angkasa dalam ruang lingkup RI.(sesuai registration Covention)
- Sebagai wahana konfirmasi dan informasi mengenai pengembalian astronot/ barang-barang angkasa yang jatuh ke ruang lingkup RI (Return Convention)
- Sebagai wahana konfirmasi dan informasi bagi pihak-pihak berkait dari luar negeri/swasta mengenai ganti rugi akan benda-benda angkasa yang jatuh dan merusak wilayah RI dan sebaliknya (Liability Convention)
Perkembangan teknologi adalah suatu pergerakan yang selalu dinamis. Regulasi yang berkaitan dengan teknologi tak akan berhenti pada ketentuan pada satu masa saja, terutama bagi negara-negara berkembang yang berpotensi besar seperti Indonesia ini. Tugas Lapan pun sewajarnya ikut berubah menjadi lebih maju dan berkembang lagi. Regulasi yang bersangkutan dengan Lapan adalah lazim apabila harus mengikuti perubahan juga.
Namun, ternyata peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku saat ini telah memberi celah bagi Lapan untuk melaksanakan kewenangan dalam membuat kebijakan memberi perijinan bagi swasta/pihak luar negeri (walaupun dalam bentuk rekomendasi.)
Peraturan-peraturan yang tersebut diatas adalah dasarnya.
Hanya saja, perlu diadakan perubahan sedikit dalam perumusan dan penulisan kata perijinan orbit (psl 48 d 2) menjadi lebih luas yaitu perijinan terhadap masalah-masalah keantariksaan yang meliputi ... (diatur dalam perundang-undangan yang lebih khusus)
Sesuai Keppres, LAPAN hanya diberi kewenangan untuk memberi rekomendasi. Namun kekuatan rekomendasi tersebut berada di bawah Presiden. Inilah kekuatan LAPAN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah non departemen yang berkecimpung dalam bidang keAntariksaan RI.
Sehingga:
a. Karena LAPAN berkedudukan di bawah Presiden, LAPAN berhak dan berwenang mengajukan perumusan peraturan juga mendesak kenberlakuan usulan tersebut terhadap Presiden
b. koordinasi dgn Menristek
c. Lapan berwenang menyusun kebijakan nasional dan mendesak kepentingannya kepada Presiden.
Perlu ditegaskan bidang kerja LAPAN yaitu dalam bidang keantariksaan untuk ketahanan negara dan Pengetahuan umum. Sehingga kerjasama yang terjalin dapat dibedakan dengan Perusahaan2 telekomunikasi atau Badan lain milik RI yang menggunakan jasa komersialisasi angkasa. REKOMENDASI PIHAK ASING YANG MAU BEKERJASAMA DENGAN LAPAN BERISI:
- syarat-syarat teknologi
- pengesahan oleh pemerintah negara asal, dari segi hukum,teknologi, kemampuan memanfaatkan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan berlanjutan, sumber daya manusia, ekonomi, dan sebagainya
- Bahwa semua pihak yang datang ke RI harus sepakat untuk memberi pengetahuan dan pendidikan (alih teknologi), bukan hanya membuat warga indonesia sebagai buruh
- Persentase orang asing dan orang Indonesia yang dsertakan dalam proyek
- Syarat-syarat pertahanan dan keamanan negara
- Dan sebagainya
Setelah LAPAN memeriksa segala persyaratan yang diajukan untukdipenuhi oleh egara asing atau pihak swasta yang terlibat, barulah LAPAN menentukan keabsahan dan kelayakan pihak yang akan bekerjasama tersebut.
Hasil pemeriksaan/uji kelayakan diberikan sebagai rekomendasi kuat oleh LAPAN kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepresidenan dengan tembusan kepada Menristek.
LAPAN bukan pemberi ijin, namun sebagai gerbang pertama dan utama untuk pengesahan dan pemberi kelayakan untuk bekerjasama.
Diposting oleh li'l miss G di 03.14 0 komentar

