Waktu aku baru masuk lembaga angkasa ini, para senior tampak sibuk membahas yang namanya RUU Antariksa, RUU Penggunaan Tata Ruang Udara.
Adanya space station yang rencananya akan dibangun di Biak sekitar 2-5 tahun lagi untuk meluncurkan benda-benda angkasa yang tidak lagi sekedar roket jarak kecil yang hanya mampu masuk ke laut namun ditujukan untuk mengirim satelit, bahkan mungkin manusia, ke luar orbit bumi, tentu saja pembangunan ini membawa banyak isu. berhubung negara ini bukan negara yang sangat akrab dengan pembangunan teknologi, namun akrab dengan menggembungkan isi dompet, pemerintah belum siap dengan segala yang berhubungan dengan pembangunan ini.
Lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga yang concern dengan perangkasaan di Indonesia pun langsung mengambil inisiatif menyususn kebijakan yang mampu menjadi pelindung hukum kerjasama dengan negara lain.
Asal tahu saja, banyak negara yang tertarik dengan pembangunan space station di Biak. Rusia, India, RRC, USA-hughes adalah sedikit negara yang tahu betapa menguntungkannya menerbangkan pesawatnya ke luar bumi dari tanah Biak, Irian Jaya. Letak geografis Biak yang tepat di garis katulistiwa memudahkan pesawat ruang angkasa terbang tanpa perlu mengelilingi bumi terlebih dahulu, sehingga ongkos bahan bakar pun tak perlu sebesar apabila diterbangkan di Guyana atau space station lainnya.
Negara-negara itu adalah pakar puluhan tahun dalam bidang perangkasaan. Bagi Indonesia yang pilar ilmu perangkasaannya tidak sedahsyat itu, tentu saja harus sebijak mungkin menyikapi kerjasama tersebut.
RRC, adalah negara komunis yang cukup licik dalam bekerjasama dengan negara lain. Pernah mereka dengan tanpa anggah ungguh mendatangi salah satu kantor Lembaga Angkasa ini yang dalam bidang pembuatan dan pendesainan roket di Rumpin. Tanpa permisi, mereka langsung saja memasuki gedung yang penuh dengan para pendesain kendara angkasa, mencatat, dan memfoto.
Rusia, sampai sejauh ini mereka masih memilah kerjasama dengan orang-orang yang bekerjasama dengan USA. Work for us, or work for US, choose!! katanya.. tapi kerjasama RI dengan Rusia lumayan cukup lama, terutama dalam bidang teknologi dan militer.
Lalu, muncul satu pertanyaan di lembaga angkasa ini. Siapakah yang berhak atau berkewajiban menjadi agen penangan kerjasama dengan bangsa asing apabila proyek space station dijadikan lahan komersial? Apakah lembaga ini berwenang, sesuai dengan konvensi2 internasional yang ada mengatur masalah perangkasaan?
Inilah sedikit dari hasil mengumpulkan informasi saya:
Kedudukan LAPAN dalam struktur Negara Republik
Sebagaimana Lembaga Departemen Non Pemerintah RI lainnya, LAPAN diatur oleh
KEPPRES 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan ... Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
BAB I Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 1
(1) Lembaga Pemerintah non Departemen Dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam keputusan Presiden ini disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
(2) LPND Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Pasal 2 LPND mempunyai tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 (Perpres 11/2005)
LPND terdiri dari:...
....
13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
BAGIAN KEENAMBELAS
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pasal 46
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, LAPAN menyelenggaraan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN
c. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang prencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, rumah tangga.
Pasal 48
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, LAPAN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
c. penetapan sistem informasi di bidangnya
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
2) penginderaan/pmotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perizinan orbit satelit
BAB III
Tata Kerja
Pasal 105 (Keppres /2005)
Kepala LPND menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang mengkoordinasikan
pasal 106 (disempurnaan Perpres no 64 th. 2005)
(1) Dalam melaksanakan tugas, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
g. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN
(2) Koordinasi tersebut meliputi koordinasi dalan perumusan kebijakan yang beraitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam kebijakan dimaksud.
Regulasi dalam bidang antariksa nasional Republik Indonesia, akan terbentuk pada peraturan puncaknya yaitu UU Antariksa, yang masih berupa kajian.
Keberadaan Undang-Undang ini, sesuai dengan hukum internasional, mengharapkan keberadaan sebuah lembaga negara untuk:
1. demi kepentingan bangsa, keamanan, ketahanan, dan pengkayaan teknologi bangsa RI,
Harus ada sebuah lembaga nasional yang berwenang untuk memberi ijin dan uji kelayakan kepada pihak luar negeri ataupun pihak swasta yang bermaksud menyelenggarakan kegiatankeantariksaan dalam ruang lingkup republik Indonesia.
(sesuai RUU Antariksa drft 7 psl 29)
Mengajukan agar pihak luar/ swasta dapat memberi kepastian bahwa akan memberi pengayaan pengetahuan dalam bidang teknologi (alih teknologi) pemberdayaan keantariksaan dalam arti sumber daya manusia bangsa RI diberdayakan untuk menjadi ahli pembangunan keantariksaan yang mandiri.
KESIMPULAN: LAPAN ditetapkan sebagai satu-satunya gerbang yang utama dan pertama bagi pihak luar/swasta untuk melaksanakan komersialisasi bidang antariksa RI.
Sebagai LPND yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, LAPAN diberi kewenangan untuk merumuskan kajian dan kebijakan nasional dalam bidang antariksa. Hasil kaian tersebut kemudian menjadi Rekomendasi utama bagi Presiden dengan tentunya tembusan dan koordinasi dengan Menristek.- Tentunya dengan konsultasi dengan berbagai pihak seperti Deplu, Kehakiman, Ketahanan nasional, dll.-
2. Sesuai dengan peraturan hukum internasional, RI sebaiknya menetapkan
LAPAN sebagai satu-satunya lembaga dalam bidang kentariksaan negara yang berwenang untuk:
- menjadi lembaga pendaftaran benda-benda yang akan dikirim ke luar angkasa dalam ruang lingkup RI.(sesuai registration Covention)
- Sebagai wahana konfirmasi dan informasi mengenai pengembalian astronot/ barang-barang angkasa yang jatuh ke ruang lingkup RI (Return Convention)
- Sebagai wahana konfirmasi dan informasi bagi pihak-pihak berkait dari luar negeri/swasta mengenai ganti rugi akan benda-benda angkasa yang jatuh dan merusak wilayah RI dan sebaliknya (Liability Convention)
Perkembangan teknologi adalah suatu pergerakan yang selalu dinamis. Regulasi yang berkaitan dengan teknologi tak akan berhenti pada ketentuan pada satu masa saja, terutama bagi negara-negara berkembang yang berpotensi besar seperti Indonesia ini. Tugas Lapan pun sewajarnya ikut berubah menjadi lebih maju dan berkembang lagi. Regulasi yang bersangkutan dengan Lapan adalah lazim apabila harus mengikuti perubahan juga.
Namun, ternyata peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku saat ini telah memberi celah bagi Lapan untuk melaksanakan kewenangan dalam membuat kebijakan memberi perijinan bagi swasta/pihak luar negeri (walaupun dalam bentuk rekomendasi.)
Peraturan-peraturan yang tersebut diatas adalah dasarnya.
Hanya saja, perlu diadakan perubahan sedikit dalam perumusan dan penulisan kata perijinan orbit (psl 48 d 2) menjadi lebih luas yaitu perijinan terhadap masalah-masalah keantariksaan yang meliputi ... (diatur dalam perundang-undangan yang lebih khusus)
Sesuai Keppres, LAPAN hanya diberi kewenangan untuk memberi rekomendasi. Namun kekuatan rekomendasi tersebut berada di bawah Presiden. Inilah kekuatan LAPAN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah non departemen yang berkecimpung dalam bidang keAntariksaan RI.
Sehingga:
a. Karena LAPAN berkedudukan di bawah Presiden, LAPAN berhak dan berwenang mengajukan perumusan peraturan juga mendesak kenberlakuan usulan tersebut terhadap Presiden
b. koordinasi dgn Menristek
c. Lapan berwenang menyusun kebijakan nasional dan mendesak kepentingannya kepada Presiden.
Perlu ditegaskan bidang kerja LAPAN yaitu dalam bidang keantariksaan untuk ketahanan negara dan Pengetahuan umum. Sehingga kerjasama yang terjalin dapat dibedakan dengan Perusahaan2 telekomunikasi atau Badan lain milik RI yang menggunakan jasa komersialisasi angkasa. REKOMENDASI PIHAK ASING YANG MAU BEKERJASAMA DENGAN LAPAN BERISI:
- syarat-syarat teknologi
- pengesahan oleh pemerintah negara asal, dari segi hukum,teknologi, kemampuan memanfaatkan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan berlanjutan, sumber daya manusia, ekonomi, dan sebagainya
- Bahwa semua pihak yang datang ke RI harus sepakat untuk memberi pengetahuan dan pendidikan (alih teknologi), bukan hanya membuat warga indonesia sebagai buruh
- Persentase orang asing dan orang Indonesia yang dsertakan dalam proyek
- Syarat-syarat pertahanan dan keamanan negara
- Dan sebagainya
Setelah LAPAN memeriksa segala persyaratan yang diajukan untukdipenuhi oleh egara asing atau pihak swasta yang terlibat, barulah LAPAN menentukan keabsahan dan kelayakan pihak yang akan bekerjasama tersebut.
Hasil pemeriksaan/uji kelayakan diberikan sebagai rekomendasi kuat oleh LAPAN kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepresidenan dengan tembusan kepada Menristek.
LAPAN bukan pemberi ijin, namun sebagai gerbang pertama dan utama untuk pengesahan dan pemberi kelayakan untuk bekerjasama.

0 komentar:
Posting Komentar