CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Selasa, 24 Juni 2008

nggak semua negara punya perundang-undangan yang mengatur kegiatan perangkasaan mereka.
Amerika dengan National Space Act 1958, Inggris, Australia, Ukraina adalah beberapa dari negara yang mempunyai pengaturannya.
Amerika tentu karena NASA yang begitu berpengaruh dalam perkembangan negara itu sendiri.
Inggris, peraturannya masihlah muda. namun dengan kekuatan intelijen dan militernya, bukan hal aneh kalau mereka mengetahui pentingnya pengaturan keangkasaan.
Australia pun masihlah muda peraturannya. mereka sudah mempunyai beberapa law firm yang bekerja dalam bidang hukum angkasa. Space law firm dengan para pengacaranya space lawyers.
Ukraina adalah negara bekas jajahan Rusia yang sampai saat ini masih bekerjasama dengan rusia karena teknologi canggih dan lokasi space station Ukraina yang begitu luas. Buat mereka, space technology lebih penting daripada jaminan sosial masyarakat.

Negara-negara lain seperti Perancis, Jerman, Jepang, Cina, India, belum memiliki peraturan yang mengatur kegiatan perangkasaan yang sebenarnya lumayan aktif mereka laksanakan.
Bagi mereka cukup dengan perundang-undangan nasional yang ada sudah mampu melindungi kepentingan nasionalnya.

lalu dimana posisi indonesia?
saat ini, indonesia masih menggodok ruu antariksa, padahal pergerakan dan hasil kegiatan angkasa di indonesia belum lah semaju india yang telah mempunyai space station, membangun pesawat angkasa sendiri namun tidak memiliki peraturan angkasa.

peraturan perantariksaan tersebut butuh waktu lama, sebab banyak sekali yang harus dibahas dalam peraturan tersebut. bukan hanya dari segi hukum, namun juga meliputi hitungan-hitungan teknis para ahli fisika, kimia, ahli lingkungan dan sebagainya. dan yang bisa menentukan itu adalah pengalaman yang bertahun-tahun.

Kerjasama dengan Rusia yang akan menerbangkan satelitnya dengan cara ALS (Air Launch System) di Biak pada tahun 2010 itu belum tentu mampu memberikan pengalaman yang cukup berarti untuk dimasukkan dalam perundangan antariksa tersebut.

Yang perlu dipersiapkan untuk kerja sama tersebut, tentunya adalah perjanjian yang cerdas, yang melindungi masyarakat indonesia dan menguntungkan bangsa ini terutama dari segi pengalihan teknologinya.

0 komentar: