sewaktu united nation menggodok konvensi-konvensi hukum angkasa yang empat itu, space treaty 1967, moon treaty, liability convention, dan return convention, saat itu iklim kerjasama yang ada adalah G to G aliasa Government to Government.
Saat ini, semuanya berangsur butuh perubahan. Era yang ada adalah era komersialisasi, telekomunikasi. lalu kerjasama yang terjadi nanti adalah kerjasama antar pihak sipil, perusahaan, perorangan, badan-bandan hukum.
di kala itu, perjanjian dan konvensi internasional yang pernah ada, akan berubah sedikit demi sedikit.
Selasa, 24 Juni 2008
Diposting oleh li'l miss G di 04.32
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar